Setelah Anda memahami “harapan” pengaduan konsumen, kini Anda dapat mengetahui tempat-tempat pengaduan yang tersedia:
Kementerian/Lembaga
Pada prinsipnya setiap kementerian/lembaga akan memiliki kontak khusus pengaduan yang dapat diketahui melalui website resmi institusi.
Rubrik Surat Pembaca
Cukup banyak media cetak nasional atau regional dalam negeri menyediakan rubrik khusus surat dari pembaca media cetak yang berisikan keluhan, pengaduan atau komplain.
LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat)
Lembaga khusus yang dibentuk Undang-Undang untuk menjamin hak konsumen. Mekanismenya gratis dan mengutamakan penyelesaian mediasi diluar sistem pengadilan.
Asosiasi Industri/Organisasi Profesi
Setiap asosiasi industri atau organisasi profesi akan memiliki prosedur internal dalam menegakan etika asosiasi/profesi. Setiap pelanggaran akan berdampak pada penjatuhan sanksi.
BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen)
Mirip dengan LPKSM dengan batasan waktu 21 hari untuk menyelesaikan masalah pengaduan konsumen. Aspek minusnya adalah pengusaha dapat mengajukan keberatan atas putusan BPSK melalui Pengadilan Negeri.
Pengadilan Negeri
Sesuai dengan mekanisme pengaduan dan penyelesaian permasalahan di pengadilan yang akan diputuskan oleh hakim pengadilan.
Itulah ulasan singkat mengenai pengaduan konsumen yang merupakan hak semua konsumen di Indonesia. Jika Anda merasa dilanggar haknya sebagai konsumen, cobalah cari penyelesaian melalui pihak-pihak dan mekanisme yang diungkap di atas. Semoga bermanfaat.