Dalam perkembangan kasus ini, TNI telah menetapkan sebanyak 5 tersangka dari jajaran internalnya. Di sisi lain, KPK hanya menetapkan satu orang tersangka yaitu Irfan dari pihak swasta.
Awal Mula Kasus Pembelian Heli
Masalah pembelian heli ini bermula dikarenakan munculnya dugaan penggelembungan dana pembelian. Mulanya, pengadaan dimaksudkan untuk tujuan khusus heli jenis VVIP mendukung kebutuhan presiden.
Anggaran pembelian heli sebesar Rp 738 miliar tidak disetujui oleh Presiden Joko Widodo namun pembelian tetap dilakukan. Jenis heli dilakukan perubahan menjadi jenis angkutan. Selanjutnya spesifikasi heli yang dibeli tidak sesuai dengan kebutuhan TNI Angkatan Udara. Seperti contohnya tidak memakai system rampdoor. Menurut laporan pemeriksaan taksiran sementara kerugian negara dari kasus pembelian heli ini sejumlah Rp 224 miliar dari nilai proyek Rp 738 miliar. (Ilustrasi: Widodo S. Jusuf/ Antara)