Categories
Hukum Keuangan

Pelanggaran Pengaturan Bank Indonesia Mengenai Sistem Pembayaran oleh Aplikasi Asing di Bali

Keberadaan Alipay dan WeChat yang digunakan saat kunjungan para turis juga mendapat sorotan dari Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Ketika World Economic Forum di Vietnam, Rudiantara meminta kepada negara-negara ASEAN lain untuk menyiapkan peraturan cross border e-payment dalam ruang lingkup ASEAN. Jika hal ini belum diatur maka platform dari  luar ASEAN akan masuk  memakai denominasi valas luar ASEAN dalam semua transaksi domestik.

Baca: Lebih Penting Ekonomi Makro atau Mikro untuk Investor?

Potensi transaksi dalam pembayaran wisatawan asing di Indonesia nilainya signifikan. Menteri Pariwisata Arief Yahya memberikan penjelasan bahwa jika di rata-rata maka pengeluaran satu orang turis asing ketika berada di Indonesia sekitar US$ 1.100 atau setara Rp 16,2 juta.

2 replies on “Pelanggaran Pengaturan Bank Indonesia Mengenai Sistem Pembayaran oleh Aplikasi Asing di Bali”

SHARE THIS POST

0
0
0
0
Explore More:
Contact | Privacy Policy | About Us