Keberadaan Alipay dan WeChat yang digunakan saat kunjungan para turis juga mendapat sorotan dari Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Ketika World Economic Forum di Vietnam, Rudiantara meminta kepada negara-negara ASEAN lain untuk menyiapkan peraturan cross border e-payment dalam ruang lingkup ASEAN. Jika hal ini belum diatur maka platform dari luar ASEAN akan masuk memakai denominasi valas luar ASEAN dalam semua transaksi domestik.
Baca: Lebih Penting Ekonomi Makro atau Mikro untuk Investor?
Potensi transaksi dalam pembayaran wisatawan asing di Indonesia nilainya signifikan. Menteri Pariwisata Arief Yahya memberikan penjelasan bahwa jika di rata-rata maka pengeluaran satu orang turis asing ketika berada di Indonesia sekitar US$ 1.100 atau setara Rp 16,2 juta.
2 replies on “Pelanggaran Pengaturan Bank Indonesia Mengenai Sistem Pembayaran oleh Aplikasi Asing di Bali”
[…] Baca: Pelanggaran Regulasi BI oleh Aplikasi Pembayaran Asing di Bali […]
[…] mobil tidak memiliki uang tunai seperti itu, jadi sebagai penjual, Anda harus merasa nyaman dengan jenis pembayaran yang akan Anda terima untuk mobil […]