Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Onny Widjanarko, menyatakan BI tidak akan memberi batasan aplikasi apa yang boleh digunakan oleh para turis saat berkunjung ke Indonesia. “Namun demikian BI akan mengatur agar setiap pembayaran sesuai dengan peraturan berlaku,” tambahnya.
Transaksi yang sesuai peraturan itu seperti pemakaian mata uang rupiah untuk alat pembayaran bertransaksi di wilayah Indonesia. Sementara aplikasi yang diterapkan oleh WeChat yang lazim dipakai turis asal China saat ini menggunakan mata uang yuan.
Berdasarkan deteksi itu, BI akan meminta penyelenggara sistem pembayaran, termasuk Alipay dan WeChat, menjalin kerjasama dengan switching lokal. “Kedua sistem pembayaran asing itu harus bekerjasama dengan perusahaan sistem pembayaran yang memiliki izin dari Indonesia,” jelas Onny, Selain itu, WeChat dan Alipay harus memiliki koneksi dengan bank besar Indonesia untuk penyimpanan dana dan memiliki koneksi juga ke GPN agar selaras dengan aturan PBI.
Untuk memastikan aplikasi pembayaran menerapkan aturan main yang ditetapkan, BI akan melakukan pemeriksaan langsung di lapangan, memastikan jika semua transaksi pembayaran yang dilakukan oleh setiap turis sejalan dengan aturan.
2 replies on “Pelanggaran Pengaturan Bank Indonesia Mengenai Sistem Pembayaran oleh Aplikasi Asing di Bali”
[…] Baca: Pelanggaran Regulasi BI oleh Aplikasi Pembayaran Asing di Bali […]
[…] mobil tidak memiliki uang tunai seperti itu, jadi sebagai penjual, Anda harus merasa nyaman dengan jenis pembayaran yang akan Anda terima untuk mobil […]