Aplikasi berbasis smartphone memang dinamis memanfaatkan ruang-ruang yang ada di peraturan. Salah satunya ada dalam peraturan pembayaran yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI).
Salah satu aplikasi pembayaran non tunai yang diduga memanfaatkan ruang itu, seperti Alipay dan WeChat, yang sudah terdeteksi pembuat kebijakan bermain di tidak sesuai aturan. Nyatanya, dua aplikasi yang sangat terkenal di China itu juga banyak dipakai para turis asal Negeri Tembok Raksasa saat berwisata di Bali.
Pemakaian kedua aplikasi dengan teknologi QR code itu di Bali menjadi masalah karena Alipay dan WeChat belum menjalin kerjasama dengan perusahaan sistim pembayaran lokal. Padahal, peraturan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), yang menjadi payung hukum untuk transaksi pembayaran nasional, menyatakan jika setiap prinsipal asing yang melakukan proses transaksi pembayaran ritel di wilayah Indonesia harus bekerjasama dengan lembaga switching Indonesia yang sudah mendapat persetujuan bank sentral.