Kasus hak merek terbaru Panda Express berupa penghentian upaya banding pendaftaran merek di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Panda Express merupakan sebuah perusahaan asal Amerika Serikat yang bergerak di sektor makanan cepat saji.
Dasar Pertimbangan Putusan Kasus Hak Merek
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menguatkan putusan dari Komisi Banding Merek hasil dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Wiwik Suhartono, Ketua Majelis Hakim menyampaikan jika merek Panda Express tersebut mempunyai kemiripan dengan merek Panda kepunyaan pihak lain yang sudah ada lebih dulu.
Selain itu, kedua merek ini juga didaftarkan dalam kelas yang juga sama yaitu kelas 29. Dengan demikian alasan dari Panda Restaurant Group yang memposisikan diri bahwa merek usahanya mempunyai daya pembeda dalam kata “Express” dinilai tidak menjadi signifikan oleh Majelis Hakim.
Baca: Bagaimana internet membuat masyarakat India melek politik
Majelis Hakim beranggapan merek Panda itu dapat memunculkan kesan persamaan baik secara konsep, visual dan bunyi ucapan yang mengecoh konsumen karena unsur “Panda”. Hal ini merujuk kepada Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Dengan demikian amar putusan hakim pada persidangan 6 Juni 2017 adalah “mengadili, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan membebankan biaya-biaya persidangan kepada penggugat”.