Kasus Perdagangan Bebas Uni Eropa Vs Amerika Serikat
Sebuah panel sengketa WTO mensirkulasikan keputusannya dalam sengketa Uni Eropa (UE) melawan Amerika Serikat atas subsidi pesawat terbang. Keputusan itu mengungkap jika Amerika Serikat terbukti menyediakan subsidi illegal, terlarang kepada perusahaan pesawat raksasa Boeing.
Sengketa ini dimulai tahun 2014 ketika UE meminta konsultasi WTO terhadap serangkaian insentif pajak yang diberikan pemerintah Amerika Serikat yaitu kepada Boeing dalam waktu lama seiring produksi pesawat dalam jumlah besar.
Insentif pajak diberikan langsung khususnya untuk mendukung Boeing 777X, jenis pesawat komersial yang sayapnya dibuat dari bahan berbahan karbon serat khusus sebagai upaya meningkatkan performa pesawat dan efisensi bahan bakarnya.
Sebuah Panel WTO menemukan bahwa pada saat insentif sejalan dengan kategori definisi WTO mengenai subsidy, insentif tidak secara tegas terlihat memprioritaskan produk buatan lokal ketimbang produk sejenis dari luar negeri.
Meskipun demikian, Panel WTO yang sama juga menemukan kesalahan dengan salah satu insentif, khususnya “penurunan tingkat pajak usaha”.
Mengupayakan pabrik mendapatkan perlakuan pajak ini. Secara praktik mengharuskan pemakaian produk lokal. Karenanya mengesampingkan produk sayap pesawat impor dalam produksinya yang sejalan dengan makna “subsidi terlarang” dibawah rezim WTO.
Hal itu dimaknai sebagai “jenis bantuan pemerintah paling merugikan” akibat dampaknya dalam mempengaruhi perdagangan.
Olehkarenanya Panel WTO merekomendasikan kepada Amerika Serikat untuk menghapus kebijakan tersebut “tanpa penundaan” dengan kurun waktu 90 hari.
Sejarah Panjang Kasus Perdagangan Bebas UE vs Amerika Serikat
Kasus perdagangan bebas telah berlangsung lebih dari 12 tahun berkaitan dengan tuduhan subsidi illegal Airbus (UE) dan Boeing (Amerika).
Pengadilan tinggi WTO sendiri menemukan pelanggaran subsidi internasional dilakukan kedua pihak dalam kasus-kasus mereka.