Contoh Kasus Penggelapan Uang Perusahaan Tahun 2015
Wawan, warga Sidoarjo harus berurusan menerima hukuman penjara 22 bulan sesuai vonis hakim.
Dia terbukti dalam persidangan melakukan penggelapan uang perusahan senilai Rp 800 juta.
Ia terbukti dengan sah dan meyakinkan melanggar pasal 374 KUHPidana mengenai penggelapan dalam jabatan sebagaimana diputuskan Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca: Contoh Kasus Perdagangan Bebas
Hakim menjelaskan dalam amar putusan bahwa aspek memberatkan terdakwa adalah tindakannya merugikan orang lain. Aspek meringankannya adalah mengakui perbuatan menggelapkan uang perusahaan PT Jaya Baru Malante.
Wawan mendapat kepercayaan mengelola sebanyak 70 trailer milik perusahaan di Kalianak Surabaya. Kepercayaan itu disalahgunakan dengan tidak menyetorkan uang sewa trailer pelanggan. Dalam dua bulan saja ia sudah menggelapkan uang sebanyak Rp 250 juta.
Ia membuat sebuah alamat dan nomor telepon palsu pelanggan ke perusahaan. Kejahatan ini terungkap setelah perusahaan menagih langsung ke para pelanggan dan ternyata pembayaran sudah dilakukan melalui Wawan.