Contoh Kasus Penggelapan Uang Perusahaan Tahun 2014
Fitri warga Demak menerima vonis pengadilan berupa penjara 1 tahun 6 bulan setelah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan uang milik perusahaan sejumlah Rp 250juta.
Baca: Perjanjian Batal Demi Hukum Apa Maksudnya
Karena kekuasaannya, terdakwa yang menjabat pada bagian piutang dan penagihan di perusahaan PT Sentral Harapan Jaya telah menggelapkan uang 88 pelanggan yang melakukan pembayaran kepada perusahaan. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi yang menyebabkan kerugian perusahaan.
Awal mula terdeteksinya penggelapan setelah perusahaan melakukan audit keuangan. Hasil audit keuangan menunjukkan adanya ketidak cocokan data di bagian akunting dengan besaran tagihan yang didapatkan. Setelah diperiksa didapatkan data bahwa uang sejumlah Rp 250 juta milik perusahaan belum diterima.
Terdakwa melakukan penggelapan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi membeli TV, lemari es, blackberry dan kepentingan harian lainnya.