#2 Dasar hukum.
Menyoal deposito maka terdapat hukum yang mengatur aktivitas ini yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 131 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
Selanjutnya adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (KMK 51/2001).
Baca: 28 Peluang Usaha Modal Rp10 Jutaan
Cara Menghitung Keuntungan Deposito Beberapa Bank di Indonesia
Berdasarkan informasi yang sudah diungkap di atas kini Anda dapat dengan mudah menghitung besaran imbal hasil yang didapat atas bunga deposito yang diterapkan pada beberapa bank di Indonesia. Mau tahu?
Menghitung Bunga Deposito BCA
Dapat di lihat di table atas, BCA menerapkan kebijakan flat atas nominal simpanan depositonya. Kurang dari atau sama dengan 2 miliar diberikan bunga sebesar 4,75% untuk tenor 12 bulan. Dengan perhitungan begitu berapa bunga didapat per bulan?
Baca: Mengenal Apa itu Investasi Syariah di Indonesia
Jangan lupa dasar hukum tadi ya. Bunga deposito itu objek kena pajak dan besarannya adalah 20%. Objek pengenaannya adalah minimal jumlah deposito. Jika deposito Anda kurang dari Rp 7,5 juta maka tidak dikenakan pajak 20%. Jika melebihi Rp 7,5juta maka kena pajak 20%.
Jadi misalkan Anda mendepositokan sebesar Rp 6 juta untuk 12 bulan di BCA bunga yang didapat adalah 6.000.000 x 4,75% = 285.000. Untuk mengetahui besaran per bulan adalah 285.000 : 12 = 23.750 dan mengetahui besaran per harinya adalah 285.000 : 365 = 780,82
Selanjutnya misalkan Anda mendepositokan sebesar Rp 10juta untuk 12 bulan di BCA, bunga yang akan Anda dapatkan adalah 10.000.000 x 4,75% x 80% = 380.000. Untuk mengetahui besaran per bulan adalah 380.000 : 12 = 31.666,66 dan mengetahui besaran per harinya adalah 380.000 : 365 = 1041,09
Nah, cukup jelas bukan itulah cara menghitung keuntungan deposito Anda di BCA.
Baca: Pengalaman Menabung Emas