Sebelum melangkah lebih jauh, perlu dipahami lebih dahulu syarat untuk mendaftar layanan internet banking Mandiri ini. Apa saja?
Mempunyai rekening giro rupiah, rekening tabungan ataupun deposito rupiah Mandiri. Selain memiliki dana tersimpan di Mandiri, calon pengguna Internet banking Mandiri juga harus memiliki Sim Card untuk mengakses fitur-fitur Internet banking Mandiri.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui mesin ATM dengan menggunakan kartu ATM Mandiri.
Selain melalui mesin ATM, pendaftaran juga dapat dilakukan melalui cabang bank Mandiri terdekat dengan menunjukan dokumen bukti identitas seperti SIM, KTP, KIMS atau Paspor serta bukti kepemilikan simpanan dana di Mandiri seperti buku tabungan atau kartu ATM Mandiri.
Nasabah kemudian menandatangani formulir yang sudah diisi untuk pembukaan fasilitas mobile banking yang sudah tersedia di bank.
Pendaftaran mobile banking Mandiri melalui ATM memakai kartu mandiri debit. Untuk melakukan ini, nasabah membuat PIN mobile banking sendiri melalui ATM.
Bagi nasabah badan hukum, pengisian aplikasi dapat dilakukan oleh pengurus badan yang memiliki otoritas sebagaimana diatur dalam anggaran dasar badan tersebut atau pihak lain yang memiliki kewenangan sah mewakili badan dalam mengelola rekening giro/tabungan sesuai Surat Kuasa yang diterbitkan oleh pengurus badan tadi.
Nasabah wajib memiliki sim card dari penyedia layanan GSM atau CDMA yang sudah memiliki kerjasama dengan Bank.
Jika Bank menilai nasabah sudah memenuhi semua persyaratan pendaftaran maka Bank memberikan persetujuannya. Bank akan memberikan PIN mobile banking yang langsung dikirimkan ke ponsel pendaftar.
Nasabah juga dapat membuat PIN sendiri pada mesin PINPad yang tersedia di kantor cabang bank Mandiri terdekat.
Selesainya proses pendaftaran layanan internet banking Mandiri ini maka nasabah menyatakan dirinya tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan atas layanan mobile banking yang berlaku.