Mekanisme Bea Masuk Barang Hasil Belanja Langsung di Amazon
Jika pembeli di Indonesia melakukan belanja langsung di amazon.com, maka perlakuan barangnya seperti barang impor lainnya. Setiap paket barang yang dikirim dari amazon ke Indonesia akan diperiksa oleh Bea dan Cukai.
Paket kiriman Anda akan dibuka, diperiksa lebih dahulu apakah terkena larangan atau pembatasan impor atau tidak. Bea cukai sudah memiliki daftar barang-barang yang masuk kategori larangan atau pembatasan itu.
Selanjutnya bea cukai akan memvaluasi ulang (menilai harga barang dalam rupiah kembali) untuk menentukan apakah barang pembelian Anda menjadi objek pajak impor atau tidak.
Misalkan dalam salah satu contoh pembeli dari Malang untuk produk piringan hitam/vinyl tadi. Produk itu termasuk dalam produk yang terkena pembatasan impor.
Jika Anda ingin mengetahui produk apa saja yang masuk pembatasan impor atau terkena larangan untuk impor Anda dapat mengaksesnya di http://www.insw.go.id/. Informasi data larangan dan pembatasan impor akan memberikan komoditi yang masuk kategori pembatasan impor atau larangan termasuk keterangan pendukungnya.
Keterangan pendukungnya seperti instansi yang menerbitkan izin, jenis perizinannya, nomor skep ketentuan larangan/pembatasan, jenis komoditinya dan penjelasan atas setiap komoditi tersebut.
Petugas Bea dan cukai pun akan siap membantu Anda dalam menjelaskan pertanyaan ketika paket kiriman Anda terkena kategori ini.