Sudah Paham Aturan Penggunaan Materai?
Itulah beberapa pembahasan penggunaan materai yang sesuai peraturan. Sampai sini sudah paham kan fungsi sebuah materai seperti apa yang sesuai peraturan?
Baca: Beli Materai 6.000 di Amerika
Pasa 1 ayat (1) Undang-Undang Bea Materai menjelaskan jika hakikat Bea Materai adalah pajak sebuah dokumen yang dikenakan oleh negara terhadap dokumen-dokumen tertentu.
Baca: Contoh Kasus Perdagangan Bebas
Sebuah dokumen tanpa materai bukan berarti dokumen itu tidak sah. Sama halnya dengan sebuah perjanjian tanpa materai bukan berarti isinya tidak sah.
Ada tidaknya materai dalam sebuah dokumen berfungsi untuk menegaskan dokumen itu dapat dijadikan alat bukti di pengadilan.
Baca: Contoh Tindak Pidana Keuangan
Sebuah dokumen tanpa materai yang ingin dijadikan alat bukti di pengadilan dapat dijadikan alat bukti melalui proses pemateraian kemudian.
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa surat pernyataan tetap sah walaupun tidak dibubuhi meterai. Akan tetapi, karena surat tersebut akan digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, maka dikenakan Bea Meterai sebagai pajak dokumen. Surat pernyataan yang belum dibubuhi meterai tetapi ingin,
Baca: Kasus Oknum Dosen Minta Uang ke Siswa
Pasal 1 huruf a Kepmenkeu No. 476/KMK.03/2002 Tahun 2002 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan Cara Pemeteraian Kemudian (“Kepmenkeu 476/2002”) mengungkap bahwa “pemeteraian kemudian dilakukan atas dokumen yang semula tidak terutang Bea Meterai namun akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan”. Pemeteraian kemudian juga diterapkan terhadap dokumen yang dibuat di luar negeri yang kemudian akan digunakan di Indonesia (Pasal 1 huruf c Kepmenkeu 476/2002). Pemeteraian kemudian wajib dilaksanakan oleh pemegang dokumen dengan memakai Meterai Tempel atau Surat Setoran Pajak dan kemudian disahkan oleh Pejabat Pos (Pasal 2 ayat [1] dan [2] Kepmenkeu 476/2002). Nominal Bea Meterai yang wajib dilunasi adalah sebesar Bea Meterai yang terutang sebagaimana dijelaskan dalam peraturan yang berlaku pada saat pemeteraian kemudian dilakukan (Pasal 3 huruf a Kepmenkeu 476/2002)”
Baca: Pelanggaran Aturan Bank Indonesia atas Aplikasi Pembayaran Asing di Bali
Dengan demikian, kekuatan pembuktian surat pernyataan yang tidak dibubuhi Meterai namun akan digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, memiliki kekuatan pembuktian yang sama dengan surat pernyataan yang telah diberi meterai. Namun, untuk dapat menjadi alat bukti, dokumen tanpa materai harus memenuhi syarat administratif yaitu pelunasan Bea Meterai yang terutang.
Baca: Materai 6.000 Masih Berguna Gak?
Jangan lupa bookmark informasi aturan penggunaan materai ini agar kamu tidak bingung lagi ya.