Asuransi adalah sebuah perjanjian diantara dua pihak. Pihak yangg satu perusahaan asuransi dan pihak lainnya pemegang polis. Perjanjian itu merupakan dasar untuk menerima premi oleh perusahaan atas imbalan dengan tujuan:
- Memberikan sebuah penggantian ke pemegang polis atau tertanggung dikarenakan adanya kerugian, biaya, kerusakan, kehilangan atau sebuah tanggungjawab hukum pada pihak ketiga yang mungkin menjadi beban pemegang polis karena terjadinya sebuah peristiwa yang belum pasti, atau
- Membayar atas dasar meninggalnya pemegang polis atau pembayaran yang dirujuk pada hidupnya pemegang polis dengan sebuah manfaat yang nilainya sudah ditetapkan dan / atau nilainya merujuk pada hasil dari sebuah pengelolaan sejumlah dana.
Makna asuransi ini kurang lebih ada dalam Pasal 1 angka 1 Undang Undang Perasuransian (UU No 40 Tahun 2014).
Jika demikian maka unsur-unsur asuransi adalah :
- perjanjian khusus dalam bisnis bidang tertentu
- Ada dua pihak, pemberi asuransi dan tertanggung/pemegang polis
- Ada premi yang menjadi kewajiban tertanggung/pemegang polis
- Ada manfaat polis yang menjadi kewajiban pemberi asuransi
- Objek asuransi didasarkan pada suatu keadaan yang disepakati dalam perjanjian dan belum pasti terjadi di masa depan
- Kriteria manfaat polis dapat berupa kejadian positif atau kejadian negatif
Oleh karena itu tidak salah jika asuransi adalah perjanjian bisnis karena sifatnya dapat mendatangkan keuntungan bagi pemberi asuransi. Sebagai sebuah perjanjian, asuransi sebaiknya dalam bentuk tertulis agar mudah untuk menjadi alat pembuktian atas hak dan kewajiban para pihak.