Organisasi Nirlaba adalah agen atau intitusi perubahan yang dibentuk dengan tujuan untuk melakukan aktivitas sosial atau pelayanan sosial tanpa mencari keuntungan. Organisasi Nirlaba juga sudah menjelajah seluruh pelosok dunia yang tidak terlayani oleh organisasi pemerintah. Seperti contoh ketika terjadi bencana alam tsunami di aceh, organisasi nirlaba di dunia berbondong-bondong memberi bantuan kemanusiaan bagi masyarakat aceh.
Meskipun berbentuk non profit, Organisasi Nirlaba juga masih bisa menerima atau menghasilkan keuntungan dari setiap aktivitas yang dilakukan. Namun hasil keuntungan yang diperoleh harus diaudit dan dipergunakan untuk membiayai kegiatan sosial yang akan dilakukan.
Untuk lebih mengetahui lebih lengkap tentang organisasi nirlaba.
Berikut ini konsep dasar dan jenis organisasi nirlaba yang wajib diketahui di Indonesia.
Baca: Kamus Istilah Ekspor Impor Penting
Organisasi Nirlaba Sebagai Yayasan ( Foundation )
Yayasan adalah suatu badan hukum atau organisasi nirlaba yang didirikan berdasarkan pemisahan aset yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota dan didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan mendefinisikan dasar sebagai badan hukum non-anggota
Baca: Peluang Usaha Menjadi Agen Daging
Organisasi Nirlaba Sebagai Perkumpulan ( Association )
Perkumpulan ( Association ) adalah suatu badan hukum atau organisasi nirlaba yang merupakan kumpulan orang yang bersama-sama mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan serta tidak ada pembagian keuntungan kepada anggotanya
Baca: Contoh Manajemen Organisasi
Organisasi Nirlaba Sebagai Lembaga (Institute)
Institute adalah sebuah organisasi nirlaba yang bertujuan untuk mencapai tujuan dalam hal pendidikan, sosial, budaya dan humaniora. Contohnya seperto Institut Strategi Nasional (LSN), Pusat Studi Strategis dan Internasional (CSIS), dll. Lembaga atau Institute harus memilih bentuk badan hukum antara lain foundation,asosiasi atau korporasi sebagai badan hukum. Hal ini dikarenakan Lembaga tidak dapart berdiri sendiri sebagai badan hukum tunggal.
Institute atau lembaga memiliki struktur yang bisa menyesuaikan tujuan dan bidang lembaga. Contohnya Lembaga penelitian wajib memiliki direktur,sekretaris, bendahara dan anggota penelitinya. Sebaliknya lembaga bidang lain juga bisa menyesuaikan sesuai tujuan dan bidang lembaga masing-masing.