Adapun hal hal yang harus anda siapkan sebelum membuat sebuah PT. Hal hal tersebut adalah:
1.Nama perusahaan
2. Nama pendiri atau pemegang saham. Jumlah pendiri minimal 2 orang atau badan hukum, dan WNI.
3. Kedudukan atau tempat perusahaan dan alamatnya harus lengkap
4. Tujuan dan maksud perusahaan yang hendak anda bangun. Semisal perusahaan anda bergerak dalam bidang apa dengan maksud apa. Dan hal ini mengacu pada SIUP.
5. Modal dasar, modal perusahaan, ditempatkan dan disetor. Maksudnya adalah menetapkan struktur modal dasar minimal sebesar Rp. 50.000.000, minimal 25% harus ditempatkan dan disetor, dan pemegang saham minimal 2 orang.
6. Susunan pengurus. Terdiri minimal dari 1 komisaris dan 1 direksi, apabila lebih dari 1 orang, maka diangkat sebagai komisaris utama atau direksi utama.
Penentuan pembuatan PT terletak pada pemilihan SIUP. SIUP adalah surat izin untuk melakukan kegiatan perdagangan. Tidak mesti pengurusan SIUP itu adalah usaha global atau besar. Usaha yang tergolong micro atau kecil pun saya sarankan harus mengurus SIUP. SIUP memberikan berbagai keuntungan, keuntungan pertama ialah kegiatan usaha telah mendapatkan bukti pengesahan dan tidak akan terjadi masalah pada perizinan, dapat memperlancar kegiatan ekspor-impor, dan bisa mengikuti lelang yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Mungkin ada bertanya tanya, berapakah biaya untuk pembuatan SIUP? Biaya pembuatanya tergantung dari daerah usaha itu. Dan semuanya tergantung pada kebijakan peraturan pemerintah daerah. Jadi masing masing daerah berbeda dalam segi biaya pembuatannya. Dan untuk pengajuan SIUP baru, perubahan, atau penggantian SIUP yang hilang atau rusak tidak dikenakan biaya retribusi.