Uji KIR Taksi online 3 bulan dari penetapan aturan mengenai taksi online. Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan menyampaikan jika kelonggaran waktu diberikan selama 3 bulan kepada para pengemudi taksi online dalam melakukan KIR kendaraan atau uji kelaikan kendaraannya.
3 bulan merupakan batas waktu maksimal dihitung dari tanggal penetapan peraturan taksi online pada tanggal 1 November 2017. Hal tersebut disampaikan Menteri Perhubungan di Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor di Pulogadung Jakarta.
Tanda telah dilakukannya uji KIR di taksi online tidak diketokan pada sasis kendaraan online tegas mantan Direktur Utama dari PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk itu. Tanda KIR nantinya akan berupa pelat alumunium yang ukurannya kecil dengan model cetakan menonjol (atau emboss). Pelat alumunium itu akan ditempel kuat pada ruang mesin kendaraan taksi online.
Penerapan emboss dinilai cukup bijaksana untuk penerapan uji KIR kendaraan taksi online ini. Jadi penandaan bukan dengan cara pengetikan terhadap mesin.
Baca: Sarden Beracun Beredar? Apa Benar?
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek telah diberlakukan Kementerian Perhubungan sejak 1 November 2017.
Peraturan Menteri Perhubungan No 108/2017 itu adalah sebuah aturan menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan No 26/2017 dikarenakan 14 poin di dalamnya dibatalkan oleh putusan Mahkamah Agung.
Salah satu pengaturan terkait taksi online dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 108/2017 yaitu kewajiban pada taksi online melakukan uji kir atau uji kelaikan
Setuju dengan Uji KIR Taksi Online 3 Bulan?
Seperti diketahui uji KIR taksi online ini merupakan kebijakan peraturan pemerintah dalam memberikan keadilan pada komersialisasi kendaraan yang melayani penumpang. Aplikasi online yang diterapkan dalam memberikan layanan ini memiliki keunggulan di mata konsumen karena kualitas dan harga yang lebih bersahabat dibandingkan transportasi umum kebanyakan.
Tuntutan dari pelaku transportasi konvensional (non aplikasi) untuk penerapan aturan yang sama membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan peraturan ini. Apakah hal ini berdampak positif untuk konsumen? Punya pendapat? Silahkan berbagi masukan untuk uji KIR taksi online 3 bulan ini ya. (ilustrasi: jawapos)