Tempat Menukar Uang Koin
Karena alasan inilah BI membuka penukaran uang koin. Bagi anda yang enggan menggunakan uang koin untuk dan lebih memilih uang kertas untuk bertransaksi, ada beberapa spot di indonesia ini untuk menukarkan uang koinnya menjadi uang kertas. Berikut ini adalah contoh 2 tempat di kota.
Jakarta
Bank BI merupakan salah satu tempat yang bisa anda gunakan untuk menukarkan uang koin. Ada beberapa mobil bank BI yang tersebar di wilayah jakarta guna melayani masyarakat yang hendak menukarkan uang koinnya.
Anda bisa menukarkan uang koin yang dari nominal Rp. 25 hingga Rp. 1000. Sebenarnya anda bisa menukarkan uang koin anda di berbagai bank yang tersedia di jakarta. Bank bank tersebut diantaranya ialah bank Mandiri syariah, BII, Bank DKI, BRI, BNI, BNI syariah dan lain sebagainnya.
Bandung
Sama halnya dengan jakarta, bandung juga terdapat tempat tempat untuk menukarkan uang koin. Selain di BI, anda bisa menukarkan uang koin atau recehan anda di berbagai tempat yang tersebar di bandung.
Tempat tempat tersebut adalah di Jl. Ottoiskandardinata nomor 392 BTPN, Jl. Braga nomor 12 bank Jabar banten,Jl. Asia afrika nomor 122 bank BCA, Jl. IR H Djuanda nomor 166 bank BCA dan lain lain.
Semua lokasi tersebut berbentuk bank. Oleh karena itu, anda bisa mencoba menukarkan uang koin atau receh anda disini.
Sejatinya kita menolak untuk menerima uang receh atau logam itu sebenarnya melanggar hukum. Hal tersebut dijelaskan pada pasal 23 ayat 1 tentang mata uang. Pasal tersebut menerangkan bahwa “Setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan atau untuk transaksi keuangan lainnya di wilayah negara kesatuan republik indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian rupiah.” Tentu dengan melihat aturan hukum ini, kita tahu bahwasanya jika kita melanggar akan dikenakan denda sebesar 200 juta rupiah.
Oleh karena itu melihat dari peraturan perundang undangan tersebut, jika kita menolak rupiah maka kita bisa terkena kasus pelanggaran UUD 45 dan akhirnya dikenakan sanksi denda yang tidak sedikit. Maka dari itu, kita jangan membeda bedakan uang yang kita terima dari pembeli atau penjual.