Ruang lingkup asuransi yang akan dijelaskan melalui ulasan ini tentu akan bermanfaat bagi Anda yang ingin paham lebih jauh mengenai asuransi. Jika Anda ingin menggeluti bisnis asuransi atau Anda menjadi pemegang polis asuransi tentu informasi ini penting untuk menambah pemahaman Anda. Yuk simak lebih lanjut
Perusahaan asuransi umum hanya dapat menyelenggarakan:
a. Usaha Asuransi Umum, termasuk lini usaha asuransi kesehatan dan lini usaha asuransi kecelakaan diri; dan
b. Usaha Reasuransi untuk risiko Perusahaan Asuransi Umum lain.
Perusahaan asuransi jiwa hanya dapat menyelenggarakan Usaha Asuransi Jiwa termasuk lini usaha anuitas, lini usaha asuransi kesehatan, dan lini usaha asuransi kecelakaan diri.
Perusahaan reasuransi hanya dapat menyelenggarakan Usaha Reasuransi.
Perusahaan asuransi umum syariah hanya dapat menyelenggarakan:
a. Usaha Asuransi Umum Syariah, termasuk lini usaha asuransi kesehatan berdasarkan Prinsip Syariah dan lini usaha asuransi kecelakaan diri berdasarkan Prinsip Syariah; dan
b. Usaha Reasuransi Syariah untuk risiko Perusahaan Asuransi Umum Syariah lain.
Perusahaan asuransi jiwa syariah hanya dapat menyelenggarakan Usaha Asuransi Jiwa Syariah termasuk lini usaha anuitas berdasarkan Prinsip Syariah, lini usaha asuransi kesehatan berdasarkan Prinsip Syariah, dan lini usaha asuransi kecelakaan diri berdasarkan Prinsip Syariah.
Perusahaan reasuransi syariah hanya dapat menyelenggarakan Usaha Reasuransi Syariah.
Perusahaan pialang asuransi hanya dapat menyelenggarakan Usaha Pialang Asuransi.
Perusahaan pialang reasuransi hanya dapat menyelenggarakan Usaha Pialang Reasuransi.
Perusahaan penilai kerugian asuransi hanya dapat menyelenggarakan Usaha Penilai Kerugian Asuransi.
Ruang lingkup asuransi difokuskan pada jenis usaha yang dapat dilakukan dalam kegiatan asuransi. Dengan demikian ruang lingkupnya terdiri dari:
- Asuransi Umum
- Asuransi Jiwa
- Asuransi Umum Syariah
- Asuransi Jiwa Syariah
- Perluasan Asuransi Umum, Asuransi Jiwa, Asuransi Umum Syariah, dan Asuransi Jiwa Syariah
Perluasan Ruang Lingkup Asuransi
Yang dimaksud pada perluasan ruang lingkup asuransi itu meliputi perluasan untuk semua jenis asuransinya dengan titik berat pada penambahan manfaat asuransi yang besarannya didasarkan pada hasil pengelolaan dana.