Mekanisme reasuransi merupakan salah satu kegiatan yang lazim dipraktikan dalam bisnis asuransi. Seperti apa mekanismenya? Ulasan ini akan mengupas tuntas agar Anda lebih paham mengenai satu aspek asuransi ini. Yuk simak
Reasuransi Salah Satu Kegiatan Bisnis Asuransi
Reasuransi terjalin melalui sebuah perjanjian antara nasabah dengan perusahaan reasuransi atau antara perusahaan asuransi dengan perusahaan reasuransi.
Usaha Perasuransian adalah segala usaha menyangkut jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko, pertanggungan ulang risiko, pemasaran dan distribusi produk asuransi atau produk asuransi syariah, konsultasi dan keperantaraan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, atau reasuransi syariah, atau penilaian kerugian asuransi atau asuransi syariah.
Perusahaan Perasuransian adalah perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, perusahaan reasuransi syariah, perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi.
Usaha Reasuransi merupakan sebuah usaha jasa pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, atau perusahaan reasuransi lainnya.
Usaha reasuransi juga diterapkan dalam asuransi syariah. Usaha Reasuransi Syariah memiliki makna usaha pengelolaan risiko berdasarkan Prinsip Syariah atas risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan syariah, atau perusahaan reasuransi syariah lainnya.
Selain itu juga dikenal usaha pialang reasuransi sebagai bentuk usaha. Usaha Pialang Reasuransi memiliki makna usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penempatan reasuransi atau penempatan reasuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah yang melakukan penempatan reasuransi atau reasuransi syariah.
Dalam usaha reasuransi dikenal istilah Pengendali. Siapakah Pengendali ini? Pengendali adalah Pihak yang secara langsung atau tidak langsung mempunyai kemampuan untuk menentukan direksi, dewan komisaris, atau yang setara dengan direksi atau dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama dan/atau mempengaruhi tindakan direksi, dewan komisaris, atau yang setara dengan direksi atau dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama.
Siapa Pialang Reasuransi?
Pialang Reasuransi adalah orang yang bekerja pada perusahaan pialang reasuransi dan memenuhi persyaratan untuk memberi rekomendasi atau mewakili Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah dalam melakukan penutupan reasuransi atau reasuransi syariah dan/atau penyelesaian klaim.
Tanggung Jawab dalam Mekanisme Reasuransi
Pengendali wajib ikut bertanggung jawab atas kerugian perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah yang disebabkan oleh Pihak dalam pengendaliannya
Setiap Pihak hanya dapat menjadi pemegang saham pengendali pada 1 (satu) perusahaan reasuransi, 1 (satu) dan/atau perusahaan asuransi jiwa syariah.
Kewajiban Pelaku Usaha Reasuransi dalam Mekanisme Reasuransi:
- menetapkan paling sedikit 1 (satu) Pengendali.
- mempekerjakan tenaga ahli dalam jumlah yang cukup sesuai dengan jenis dan lini usaha yang diselenggarakannya, dalam rangka memastikan penerapan manajemen asuransi yang baik
- mempekerjakan aktuaris dalam jumlah yang cukup sesuai dengan jenis dan lini usaha yang diselenggarakannya, untuk secara independen dan sesuai dengan standar praktik yang berlaku mengelola dampak keuangan dari risiko yang dihadapi perusaha
- mematuhi ketentuan mengenai kesehatan keuangan
- melakukan evaluasi secara berkala terhadap kemampuan Dana Asuransi atau Dana Tabarru’ untuk memenuhi klaim atau kewajiban lain yang timbul dari polis.
- merencanakan dan menerapkan metode mitigasi risiko untuk menjaga kesehatan keuangannya.
- membentuk Dana Jaminan dalam bentuk dan jumlah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan
- memisahkan kekayaan dan kewajiban yang terkait dengan hak Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta wajib dari kekayaan dan kewajiban yang lain dari perusahaan asuransi
- menerapkan prinsip kehati-hatian dan kesesuaian antara kekayaan dan kewajiban dalam menginvestasikan kekayaan Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta.
- mengumumkan posisi keuangan, kinerja keuangan, dan kondisi kesehatan keuangan perusahaan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional dan media elektronik
- menyediakan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan dan risiko yang dihadapinya kepada pihak yang berkepentingan dengan cara yang sesuai peraturan
- mengumumkan laporan keuangan yang telah diaudit paling lama 1 (satu) bulan setelah batas waktu penyampaian laporan keuangan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan
itulah gambaran mekanisme reasuransi. Adakah mekanisme yang terlewatkan? Semoga bermanfaat