Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS sudah likuidasi 83 bank sampai Oktober 2017. Dari keseluruhan bank itu kebanyakan adalah Bank Perkreditan Rakyat (atau BPR) sebanyak 82 lembaga.
Senior Vice President LPS, Suharno Eliandy menyampaikan di Jember Jawa Timur jika memang benar kebanyakan bank yang dilikuidasi adalah BPR. Adapun bank umum hanya ada satu.
Beberapa penyebab perbankan mengalami kegagalan usaha antara lain kurang matangnya perencanaan dan kurang maksimalnya pengelolaan. Ini berarti kegagalan bisnis perbankan disebabkan perencanaan yang kurang baik. Tidak lupa juga masalah motivasi. Jika pemilik bank memiliki motivasi lain dibalik pendirian bank, ini berarti ada masalah pada moral pengelola. Jika sudah demikian kemungkinan besar bank akan gagal bisnisnya.
Baca: 6 Pengusaha Ini Bangkrut Sebelum Sukses
Anggota komisi XI DPR RI, M Purnama Sidi mengatakan jika sampai sekarang pihaknya mendorong mayoritas lembaga agar memaksimalkan fungsinya masing-masing. Untuk contoh Otoritas Jasa Keuangan agar terus memaksimalkan pengawasannya. Jangan sampai kecolongan di masa mendatang munculnya kasus Bank yang bangkrut dan pemerintah harus menalangi kebangkrutan itu. Kasus Bank Century tidak perlu terulang dan jangan lagi ada tindakan pemerintah menalangi Bank yang bangkrut.
Punya Pendapat Soal LPS Likuidasi 83 Bank?
Likuidasi bank memang perlu dilakukan dengan lebih seksama untuk menjaga stabilitas keuangan nasional. Munculnya kasus perbankan di masa lalu jelas menjadi pekerjaan rumah para regulator keungan di tanah air. Terlepas dari tindakan likuidasi yang ada, semoga saja hak nasabah benar-benar terjamin pada bank yang terkena likuidasi itu. (ilustrasi: hariansejarah.id)