Harga pecahan emas batangan dari Logam Mulia PT Antam Tbk mengalami fluktuasi pada minggu ke-3 Juli 2024 sebagai berikut:
- Harga emas 0,5 gram: Rp 759.500
- Harga emas 1 gram: Rp 1.419.000
- Harga emas 2 gram: Rp 2.778.000
- Harga emas 3 gram: Rp 4.142.000
- Harga emas 5 gram: Rp 6.870.000
- Harga emas 10 gram: Rp 13.685.000
- Harga emas 25 gram: Rp 34.087.000
- Harga emas 50 gram: Rp 68.095.000
- Harga emas 100 gram: Rp 136.112.000
- Harga emas 250 gram: Rp 340.015.000
- Harga emas 500 gram: Rp 679.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp 1.359.600.000
Selain itu, perlu diketahui bahwa dalam transaksi jual beli emas batangan, pemerintah menerapkan ketentuan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Pajak Penjualan Emas (Buyback)
Bagi pemegang emas batangan yang hendak menjual kembali ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, berlaku Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebagai berikut:
- Pemegang NPWP: PPh 22 sebesar 1,5% dari total nilai buyback.
- Non-NPWP: PPh 22 sebesar 3% dari total nilai buyback.
PPh 22 akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh pemegang emas batangan.
Pajak Pembelian
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, pemerintah juga menerapkan PPh 22 sebagai berikut:
- Pemegang NPWP: PPh 22 sebesar 0,45% dari harga beli emas.
- Non-NPWP: PPh 22 sebesar 0,9% dari harga beli emas.
Setiap pembelian emas batangan wajib disertai dengan bukti potong PPh 22 yang akan dikeluarkan oleh PT Antam Tbk.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami lebih dalam mengenai kalkulasi harga jual beli emas batangan serta kewajiban pajak yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.