Tahapan Mendirikan Koperasi
Apabila Anda tertarik untuk mendirikan koperasi, anda wajib memperhatikan penjelasan ini. Pendirian koperasi melalui 3 tahap utama yaitu:
1.Langkah pertama ialah tahap persiapan dengan membentuk panitia yang terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara. Adapun tugas panitia ialah:
- Membuat undangan yang ditujukan kepada calon anggota dan kepala kantor koperasi setempat
- Menyiapkan daftar hadir para peserta koperasi
- Menyiapkan konsep anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
- Menyiapkan berita acara dalam rapat
Pastikan di tahap awal, seluruh konsep dalam pembuatan koperasi haruslah jelas dan terstruktur dengan baik. Sehingga pada langkah selanjutnya dan kelanjutan acara pembuatan koperasi akan lebih mudah.
2. Langkah kedua adalah tahap penyelenggaraan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri oleh seluruh calon anggota koperasi, pejabat dari kantor koperasi setempat dan undangan lainnya. Susunan acara antara lain sebagai berikut:
- Pengarahan dan pembinaan oleh pejabat kantor koperasi
- Mengesahkan berdirinya koperasi
- Membahas serta mengesahkan AD/ART
- Pemilihan pengurus dan pengawas
- Pelantikan pengurus dan pengawas
3. Langkah ketiga adalah mengajukan permohonan untuk mendapatkan status berbadan hukum. Surat permohonan tersebut yang hendak diajukan harus dilampiri materai dan dilampiri hal hal berikut ini:
- Berita acara pembentukan koperasi
- Akta pendirian dan anggaran dasar dibuat rangkap dua, satu di antaranya bermaterai
- Daftar hadir rapat pembentukan
- Susunan pengurus dan pengawas
- Neraca awal atau permulaan
Setelah menerima surat permohonan tersebut, pejabat koperasi segera memberikan surat tanda penerimaan yang ditandatangani dan diberi tanggal kepada pemohon.
Apabila semua persyaratan telah dipenuhi, pejabat koperasi akan mencatat koperasi tersebut dalam buku daftar pencatatan yang telah tersedia di kantor koperasi. Untuk koperasi yang telah memenuhi persyaratan dan pejabat koperasi menyatakan persetujuannya, koperasi akan mendapatkan nomor badan hukum dan koperasi tersebut resmi berstatus badan hukum. Selanjutnya, koperasi diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia atau BNRI.