Pertanyaan tentang cairan yang keluar dari kemaluan wanita saat terangsang sering kali memunculkan kebingungan di kalangan umat Islam terkait apakah hal tersebut memerlukan mandi wajib atau tidak. Dalam Islam, mandi wajib (mandi junub) adalah kewajiban untuk membersihkan diri dari keadaan junub setelah melakukan aktivitas yang memerlukan mandi junub, seperti hubungan intim atau mimpi basah. Namun, dalam konteks cairan yang keluar saat terangsang, pendapat ulama dapat bervariasi.
Sebagian besar ulama sepakat bahwa cairan yang keluar dari kemaluan wanita saat terangsang tidak memerlukan mandi wajib. Hal ini karena cairan tersebut bukanlah mani atau sperma, yang memerlukan mandi junub menurut pandangan mayoritas ulama. Namun, untuk menjaga kesucian dan kebersihan, disarankan untuk membersihkan diri dengan cara wudhu’ (mengambil air dan membersihkan bagian yang terkena cairan) setelah terjadi keluarnya cairan tersebut.
Namun demikian, ada pula pendapat yang berbeda di kalangan sebagian ulama yang menganggap cairan yang keluar saat terangsang memerlukan mandi wajib. Mereka berargumen bahwa cairan tersebut merupakan bagian dari madzi (cairan yang keluar sebelum mani) yang memerlukan mandi junub. Namun, pandangan ini adalah pendapat minoritas dan tidak banyak diikuti oleh mayoritas umat Islam.
Dalam hal ini, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan seorang ulama atau cendekiawan agama yang dapat memberikan nasihat yang sesuai dengan pandangan yang diyakini serta konteks individu. Penting juga untuk diingat bahwa Islam mengajarkan pentingnya menjaga kesucian dan kebersihan, sehingga menjaga diri dari najis dan membersihkan diri setelah setiap aktivitas yang memerlukan adalah bagian dari ajaran agama.