Categories
Asuransi

Bentuk dan Badan Hukum Asuransi

Bentuk dan badan hukum asuransi akan memberikan penjelasan kepada Anda apa saja bentuk usaha dari bisnis asuransi. Segala bentuk kegiatan usaha asuransi itu harus dilaksanakan oleh sebuah badan hukum usaha asuransi. Apa saja? Yuk simak ….

Bentuk badan hukum penyelenggara usaha perasuransian adalah:

a.  perseroan terbatas;

b.  koperasi; atau

c.  usaha bersama yang telah ada pada saat Undang-Undang Perasuransian ini diundangkan.

Baca: Pengantar Asuransi

Makna Usaha Bersama Sebagai Bentuk dan Badan Hukum Asuransi

Makna usaha bersama adalah bentuk usaha ini diakui sebagai badan hukum asuransi sejak adanya undang-undang terbaru di bidang asuransi.

Artinya, khusus dalam bidang usaha asuransi ada badan hukum baru yang dinamakan usaha bersama.

Baca: Pengertian Claim Asuransi

Usaha bersama sebagai badan hukum asuransi memiliki kriteria khusus melakukan usaha dibidang asuransi jiwa. Selain itu usaha bersama yang dapat digolongkan sebagai badan hukum asuransi memiliki kriteria umum seperti:

  • tidak menerbitkan saham
  • tidak memiliki modal disetor
  • memiliki ekuitas
  • dimiliki oleh Anggota
  • menerbitkan produk asuransi yang menimbulkan pembagian keuntungan dan kerugian atas kegiatan Usaha Bersama bagi Anggota
  • memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan Anggota
  • memiliki anggaran dasar dan keanggotaan usaha bersama
  • memiliki organ usaha bersama yang jelas seperti Rapat Umum Anggota

Legalitas usaha bersama dibuktikan sesuai izin usaha yang didapatkan. Izin usaha yang sudah dimiliki sebelum adanya Undang-Undang Perasuransian tahun 2014 dianggap masih berlaku.

Sebuah usaha bersama sebagai badan hukum asuransi dapat berubah badan hukum menjadi koperasi sesuai mekanisme perubahan badan hukum dalam peraturan yang berlaku.

Baca: Jenis Perusahaan Asuransi

Siapa yang Dapat Menjadi Pemilik Badan Hukum Asuransi?

Perusahaan Perasuransian hanya dapat dimiliki oleh:

a.  warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang secara langsung atau tidak langsung sepenuhnya dimiliki oleh warga negara Indonesia; atau

b.  warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia bersama-sama dengan warga negara asing atau badan hukum asing yang harus merupakan perusahaan perasuransian yang memiliki usaha sejenis atau perusahaan induk yang salah satu anak perusahaannya bergerak di bidang usaha perasuransian yang sejenis.

Baca: Asuransi adalah …

Warga negara asing sebagaimana dimaksud dapat menjadi pemilik Perusahaan Perasuransian hanya melalui transaksi di bursa efek.

Itulah ulasan singkat bentuk dan badan hukum asuransi. Semoga bermanfaat.


SHARE THIS POST


You Will Like This Too

Panduan Beli Asuransi Perjalanan Traveller Wajib Tahu

Beli asuransi perjalanan adalah bijaksana jika Anda ingin melindungi perjalanan Anda dari serangkaian peristiwa yang tidak terduga seperti bencana alam, penerbangan yang tertunda, cedera atau sakit di luar negeri, operator tour yang bangkrut, atau bahkan aksi terorisme. Tetapi dengan begitu banyak jenis asuransi perjalanan, banyak penyedia bagus, dan istilah khusus asuransi yang rumit untuk diuraikan, […]

SPONSOR
Perbedaan asuransi dengan perjudian

Sebuah perjudian mungkin tidak akan pernah bertaruh akan hidup mati seseorang. Secara kontras, perusahaan asuransi melakukan itu. Baik secara hukum dan budaya terdapat perbedaan asuransi dengan perjudian. Secara ekonomi perbedaan ini semakin kabur. Penjudi dan penjamin janji bahwa uang akan berpindah jika sesuatu yang tidak dapat diduga terjadi di masa mendatang. Alat perjudian seperti dadu […]

Asuransi adalah … Poin Penting Perlu dipahami

Asuransi adalah sebuah perjanjian diantara dua pihak. Pihak yangg satu perusahaan asuransi dan pihak lainnya pemegang polis. Perjanjian itu merupakan dasar untuk menerima premi oleh perusahaan atas imbalan dengan tujuan: Memberikan sebuah penggantian ke pemegang polis atau tertanggung dikarenakan adanya kerugian, biaya, kerusakan, kehilangan atau sebuah tanggungjawab hukum pada pihak ketiga yang mungkin menjadi beban […]

SPONSOR

contact us