Bentuk dan badan hukum asuransi akan memberikan penjelasan kepada Anda apa saja bentuk usaha dari bisnis asuransi. Segala bentuk kegiatan usaha asuransi itu harus dilaksanakan oleh sebuah badan hukum usaha asuransi. Apa saja? Yuk simak ….
Bentuk badan hukum penyelenggara usaha perasuransian adalah:
a. perseroan terbatas;
b. koperasi; atau
c. usaha bersama yang telah ada pada saat Undang-Undang Perasuransian ini diundangkan.
Baca: Pengantar Asuransi
Makna Usaha Bersama Sebagai Bentuk dan Badan Hukum Asuransi
Makna usaha bersama adalah bentuk usaha ini diakui sebagai badan hukum asuransi sejak adanya undang-undang terbaru di bidang asuransi.
Artinya, khusus dalam bidang usaha asuransi ada badan hukum baru yang dinamakan usaha bersama.
Baca: Pengertian Claim Asuransi
Usaha bersama sebagai badan hukum asuransi memiliki kriteria khusus melakukan usaha dibidang asuransi jiwa. Selain itu usaha bersama yang dapat digolongkan sebagai badan hukum asuransi memiliki kriteria umum seperti:
- tidak menerbitkan saham
- tidak memiliki modal disetor
- memiliki ekuitas
- dimiliki oleh Anggota
- menerbitkan produk asuransi yang menimbulkan pembagian keuntungan dan kerugian atas kegiatan Usaha Bersama bagi Anggota
- memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan Anggota
- memiliki anggaran dasar dan keanggotaan usaha bersama
- memiliki organ usaha bersama yang jelas seperti Rapat Umum Anggota
Legalitas usaha bersama dibuktikan sesuai izin usaha yang didapatkan. Izin usaha yang sudah dimiliki sebelum adanya Undang-Undang Perasuransian tahun 2014 dianggap masih berlaku.
Sebuah usaha bersama sebagai badan hukum asuransi dapat berubah badan hukum menjadi koperasi sesuai mekanisme perubahan badan hukum dalam peraturan yang berlaku.
Baca: Jenis Perusahaan Asuransi
Siapa yang Dapat Menjadi Pemilik Badan Hukum Asuransi?
Perusahaan Perasuransian hanya dapat dimiliki oleh:
a. warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang secara langsung atau tidak langsung sepenuhnya dimiliki oleh warga negara Indonesia; atau
b. warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia bersama-sama dengan warga negara asing atau badan hukum asing yang harus merupakan perusahaan perasuransian yang memiliki usaha sejenis atau perusahaan induk yang salah satu anak perusahaannya bergerak di bidang usaha perasuransian yang sejenis.
Baca: Asuransi adalah …
Warga negara asing sebagaimana dimaksud dapat menjadi pemilik Perusahaan Perasuransian hanya melalui transaksi di bursa efek.
Itulah ulasan singkat bentuk dan badan hukum asuransi. Semoga bermanfaat.