Bank yang bisa melakukan “take over” pinjaman adalah bank yang bersedia untuk mengambil alih atau memindahkan pinjaman dari bank lain. Proses ini disebut juga dengan istilah “refinancing” atau “pemindahan utang”. Umumnya, bank-bank menawarkan layanan ini untuk menarik nasabah dari bank lain dengan menawarkan kondisi yang lebih menguntungkan, seperti suku bunga yang lebih rendah atau tenor yang lebih panjang.
Beberapa Bank yang Biasanya Menyediakan Layanan Take Over Pinjaman:
- Bank Konvensional: Seperti Bank Mandiri, BCA, BNI, Bank Danamon, CIMB Niaga, Bank Permata, dan bank-bank besar lainnya di Indonesia yang memiliki layanan pembiayaan konsumen dan korporat.
- Bank Syariah: Seperti Bank Syariah Mandiri, Bank Muamalat, BRI Syariah, dan lain-lain, yang menyediakan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
- Bank Pembangunan Daerah (BPD): Beberapa BPD juga menawarkan layanan take over pinjaman dengan kondisi yang kompetitif di wilayah masing-masing.
Langkah-langkah untuk Mengambil Alih Pinjaman (Take Over):
- Penilaian Kelayakan: Calon peminjam harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh bank yang akan melakukan take over, termasuk pemeriksaan kredit dan kapasitas pembayaran.
- Persetujuan Bank: Setelah menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan memenuhi syarat, bank akan menilai dan memberikan persetujuan atas pengajuan take over.
- Penyelesaian Dokumen: Peminjam harus menyelesaikan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti perjanjian pinjaman baru dan dokumen pemindahan pinjaman dari bank sebelumnya.
- Pemindahan Dana: Setelah semua persyaratan dipenuhi, bank akan mengatur pemindahan dana untuk melunasi pinjaman dari bank sebelumnya.
- Pembayaran Lanjutan: Peminjam akan melanjutkan pembayaran cicilan sesuai dengan perjanjian baru dengan bank yang melakukan take over.
Layanan take over pinjaman ini biasanya merupakan strategi yang digunakan bank untuk meningkatkan pangsa pasar mereka dan mendapatkan nasabah baru dengan menawarkan kondisi yang lebih baik atau lebih menguntungkan dibandingkan bank lain.