Sejarah Cross Border Fee
Internet telah mengubah cara kita semua berbelanja. Kita tidak lagi terbatas pada apa yang ditawarkan toko lokal untuk dijual. Hari ini kita memiliki akses ke ribuan toko di seluruh dunia hanya dengan masuk ke internet dan menjelajahi situs web mereka.
Sebelum 2005, tidak ada cross border fee. Namun, perusahaan pemrosesan kartu kredit mengenakan biaya konversi mata uang untuk menutup biaya tambahan yang timbul selama transaksi internasional.
Tetapi pedagang e-commerce menghindari biaya konversi mata uang dengan menggunakan salah satu dari beberapa solusi. Beberapa perusahaan menggunakan bank yang mendukung layanan pemrosesan multi-mata uang. Yang lain mengarahkan pelanggan asing mereka ke distributor lokal yang membawa barang dagangan mereka untuk dijual.
Misalnya, jika seorang pembeli di Jakarta menemukan sweter rajutan Australia yang sempurna di situs web Singapura, ia mungkin telah diarahkan untuk mengunjungi distributor lokal di Jakarta untuk melakukan pembelian. Kemudian pembelian dapat dibayar dengan menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan oleh bank Indonesia, sehingga menghindari biaya konversi.
Baca: Info Penting Untuk Apply CIMB Niaga Mastercard Gold
Sejak 2005, MasterCard dan Visa telah melembagakan cross border fee setiap kali pedagang menerima kartu kredit internasional untuk pembayaran. Biaya ini dibebankan oleh bank penerbit dan diteruskan ke pedagang sebagai penilaian untuk penggunaan jaringan pemrosesan kartu kredit internasional dalam menentukan apakah perlu atau tidak konversi mata uang untuk menyelesaikan transaksi.