Sebuah video yang menunjukkan tindakan pencabulan seorang ibu terhadap anak kandungnya yang mengenakan baju biru baru-baru ini menjadi viral di media sosial. Video tersebut direkam sendiri oleh sang ibu dengan melakukan tindakan yang tidak pantas terhadap anak tersebut.
Setelah penyelidikan, diketahui bahwa ibu dalam video tersebut adalah R (22) yang berasal dari Tangerang Selatan, sementara anak korban adalah R (5). Saat ini, R telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Latar Belakang Video Anak Baju Biru Viral

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, R terpaksa melakukan tindakan tersebut karena terancam oleh seseorang di media sosial Facebook dengan akun bernama Icha Shakila. R diancam akan menyebarluaskan foto tanpa busana miliknya jika tidak membuat video tersebut.
Tersangka R diharuskan untuk membuat video dengan skenario yang ditentukan oleh pemilik akun Facebook tersebut, dengan ancaman jika tidak memenuhi permintaan, foto tanpa busana miliknya akan disebarluaskan. R pun menyanggupi permintaan tersebut karena diiming-imingi imbalan uang.
Pada 30 Juli 2023, R mengikuti instruksi dari akun Facebook Icha Shakila untuk membuat video yang mengandung unsur pornografi bersama anak kandungnya. Tersangka dijanjikan uang sebesar Rp 15.000.000 sebagai imbalan.
Namun, setelah video dikirim pada sekitar pukul 19.00 WIB, R tidak dapat menghubungi pemilik akun tersebut dan tidak menerima uang yang dijanjikan.
Penyelidikan menunjukkan bahwa peristiwa ini terjadi pada Juli 2023, di rumah kontrakan R di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. R kini menghadapi pasal-pasal berlapis terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pornografi, dan Perlindungan Anak. Sementara itu, pemilik akun Facebook yang meminta video tersebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).