Cara pindah domisili KTP jaman modern ini semakin mudah berkat inovasi pelayanan dan kemajuan teknologi sekarang ini. Pindah domisili KTP merupakan suatu peristiwa kependudukan yang tidak mungkin terhindarkan karena beragam alas an mulai pendidikan sampai pekerjaan. Dulu, melakukan pindah domisili cukup rumit. Alhamdulillah sekarang ini semakin mudah, ringkas, dan yang utama gratis.
Jika Anda mengalami keraguan atau kebingungan untuk melakukannya, maka tidak perlu khawatir karena ulasan ini akan membantu. Contoh ulasan ini adalah pindah domisili KTP dari Jawa Barat (kota Bandung) ke Banten (kota Tangerang Selatan).
Periksa layanan Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di wilayah Anda
Hal mudah pertama yang diperlukan adalah memeriksa pelayanan dukcapil di wilayah Anda. Birokrasi kependudukan dipermudah dengan kemajuan otentifikasi pejabat setempat melalui tanda tangan digital.
Maklum saja dulu jaman serba manual tanda tangan pejabat di dokumen kependudukan harus menunggu pejabatnya ada di ruangan yang akibatkan lamanya proses dokumen kependudukan yang diperlukan. Sekarang, hal ini dapat dilakukan dengan proses digital sehingga lebih cepat.
Dalam ulasan ini yang dijadikan ilustrasi adalah layanan administrasi kependudukan dan catatan sipil kota Tangerang Selatan.
Urus SKPWNI di Kelurahan Domisili Asal
Jika Anda sudah memastikan adanya layanan dukcapil di wilayah Anda maka ajukanlah dokumen Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI). Ajukan SKPWNI ini ke kantor kelurahan domisili asal Anda. Download dan isi form pengajuan SKPWNI INI, ajukan ke kantor kelurahan domisili asal Anda.
Informasi yang diperlukan di sini adalah informasi KTP El pemohon (suami dan istri jika sudah menikah), kartu keluarga domisili asal, serta buku nikah bagi pemohon yang berstatus menikah.
Selain itu, Anda juga perlu menyampaikan Alamat domisili baru untuk dinyatakan dalam dokumen kependudukan yang dibutuhkan.
Melalui informasi dasar tersebut, kantor kelurahan domisili asal akan menerbitkan dokumen SKPWNI.
Ajukan Perubahan Data Kartu Keluarga
Setelah Anda mendapatkan dokumen SKPWNI, sebaiknya ajukan perubahan data kartu keluarga terlebih dahulu.
Prosesnya mudah, ringkas dan gratis karena semua proses pengajuan, sampai penyerahan data pendukung dilakukan secara online.
Dokumen-dokumen yang diperlukan dapat diunduh di website dukcapil Anda. Dokumen yang perlu diunduh dan diisi antara lain:
- Formulir F-1.03 (Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk), unduh formulir F-1.03 di SINI.
- Formulir FD.02 (Surat Pernyataan Kepemilikan Rumah Sendiri Atau Keluarga Untuk Memiliki Dokumen Kependudukan). Unduh formulir FD.02 di SINI.
- Formulir FD.02 ini membutuhkan materai 10.000, Anda dapat menggunakan materai elektronik dari materai.id.
- Bukti domisili pada alamat baru (pilih salah satu : tagihan PDAM, tagihan Listrik, perjanjian kontrak rumah, dll)
- Kartu Keluarga domisili asal
- KTP el pemohon (suami dan istri bagi pemohon berstatus menikah)
- Akun email aktif (belum punya email sendiri? Lihat cara mudah membuat email gmail ini)
- Nomor telepon whatsapp aktif
Setelah dokumen pendukung yang diperlukan siap, Anda dapat melakukan pendaftaran layanan ke website dukcapil.
Anda akan mendapatkan konfirmasi registrasi layanan baik yang ditampilkan pada website dukcapil maupun notifikasi melalui email aktif yang didaftarkan.
Simpan bukti registrasi layanan kependudukan ini untuk memudahkan Anda melakukan pengecekan status layanannya.
Jika statusnya selesai, Anda akan mendapatkan Kartu Keluarga baru (digital) yang dapat dibuka melalui link yang disampaikan pada email yang Anda daftarkan.
Ajukan Perubahan Data Alamat pada KTP El
Layanan dapat diajukan secara online, namun ingat ada waktu tertentu yang ditetapkan untuk dapat melakukan pendaftaran online atas layanan administrasi dukcapil yang Anda butuhkan.
Setelah Anda mendapatkan Kartu Keluarga dengan Alamat baru, lakukan pengajuan KTP El dengan Alamat baru.
Proses pengajuan dapat dilakukan menggunakan website dukcapil wilayah domisili Anda. Layanan ini memiliki permintaan tinggi dari Masyarakat, karenanya dukcapil membatasi jumlah layanan perhari di lokasi-lokasi yang ditentukan.
Dokumen pendukung untuk perubahan data alamat KTP El :
- KTP El lama pemohon
- Kartu Keluarga alamat baru
- Formulir F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan). Unduh Form F-1.02 di SINI.
Pada saat mendaftar layanan pindah domisili KTP, Anda perlu menyampaikan informasi nama lengkap, nomor induk kependudukan pemohon, nomor kartu keluarga, nomor HP whatsapp, Alamat email aktif.
Di bagian kolom jenis permohonan lingkari angka IV perubahan data huruf B KTP El. Jangan lupa tandatangan dan nama jelas pada bagian kolom pemohon di bawah formulir.
Jika semua dokumen di atas sudah lengkap tersedia, Anda perlu menyimpannya dalam file berbentuk JPG (ingat JPG ya jangan PDF). Upload dokumen-dokumen tersebut dan klik tombol submit pada menu website dukcapil pilihan Anda.
Setelah selesai, jangan langsung tutup browser Anda karena nomor registrasi ditayangkan di bagian ini. Catat secara manual (Ya, manual) untuk memudahkan Anda memeriksa status pengajuan pindah domisili KTP.
Jika Anda lupa mencatat nomor registrasi maka tidak ada layanan untuk bertanya, Anda harus mengulang proses pengajuan layanannya. Berbeda dengan layanan Kartu Keluarga, pada pendaftaran layanan perubahan data KTP El tidak ada konfirmasi registrasi ke email yang Anda daftarkan. Jadi sekali lagi ingat ya (catat manual di kertas/di HP nomor registrasi layanan KTP El setelah Anda submit permohonan).
Jika status permohonan pindah domisili KTP El Anda “DITERIMA / DISETUJUI” maka Anda hanya perlu datang ke lokasi dan waktu yang ditentukan membawa KTP El asli yang lama.
Saat tiba di Lokasi laporkan kedatangan Anda untuk mendapat nomor antrian. Jika giliran antrian Anda tiba, isi daftar hadir, serahkan KTP El lama.
Pilihan yang Anda miliki untuk pindah domisili KTP:
- Cetak KTP El pindah domisili menggunakan data baru maka perlu melakukan foto ulang, scan mata, finger print dan tanda tangan digital (dilakukan di Lokasi)
- Cetak KTP El pindah domisili sesuai foto dan tanda tangan KTP El sebelumnya maka hanya menunggu saja 2-5 menit.
Mudah Bukan Cara Pindah Domisili KTP?
Itulah cara pindah domisili KTP yang dapat dilakukan sendiri mudah dan gratis. Semua proses itu tidak dipungut biaya. Dalam ulasan ini pengajuan KTP El pindah domisili dan perubahan data Kartu Keluarga dilakukan menggunakan layanan dukcapil kota Tangerang Selatan.
Perlu diperhatikan layanan dukcapil online mungkin belum tersedia di wilayah kelurahan atau kota Anda. Jika hal ini terjadi maka Anda perlu menggunakan cara lama mendatangi langsung kantor-kantor administrasi kependudukan tersebut.