Di Indonesia, BI Checking (Bank Indonesia Checking) adalah sistem yang digunakan oleh Bank Indonesia untuk melakukan pengecekan terhadap catatan kredit seseorang atau badan usaha. Sistem ini digunakan untuk memantau dan memastikan bahwa peminjam atau calon peminjam tidak memiliki catatan kredit yang buruk atau belum diselesaikan sebelumnya.
Pinjaman yang masuk dalam BI Checking biasanya mencakup berbagai jenis pinjaman yang dilakukan melalui sistem perbankan formal, seperti:
- Kredit Bank: Pinjaman yang diberikan oleh bank komersial atau bank lainnya kepada nasabahnya, baik berupa kredit konsumsi, kredit modal kerja, kredit investasi, atau kredit lainnya.
- Kartu Kredit: Transaksi menggunakan kartu kredit yang diberikan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya, termasuk tagihan kartu kredit yang belum diselesaikan.
- Kredit Multiguna: Pinjaman yang diberikan oleh bank atau lembaga keuangan untuk tujuan tertentu, seperti renovasi rumah, pendidikan, atau keperluan konsumsi lainnya.
- Kredit Pemilikan Rumah (KPR): Pinjaman yang diberikan untuk pembelian atau pembiayaan rumah, apartemen, atau properti lainnya.
- Kredit Kendaraan: Pinjaman untuk pembelian kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor.
- Pinjaman Mikro: Pinjaman kecil yang diberikan oleh bank atau lembaga keuangan kepada usaha kecil dan mikro.
Dalam BI Checking, semua jenis pinjaman ini akan dicatat dan dipantau oleh Bank Indonesia. Hal ini penting untuk menjaga keamanan sistem perbankan dan memastikan ketersediaan data yang akurat bagi bank dan lembaga keuangan lainnya dalam memberikan pinjaman. Jika terdapat catatan kredit yang buruk atau belum diselesaikan dalam BI Checking, hal ini dapat mempengaruhi kemampuan seseorang atau badan usaha untuk mendapatkan pinjaman di masa depan.