Jenis perusahaan asuransi mungkin masih berbeda penjelasannya untuk aspek apa yang jadi pembedanya. Yang menjadi pembeda asuransi sebenarnya tersirat dari makna asuransi dalam ulasan sebelumnya.
Berdasarkan undang undang asuransi, jenis perusahaan asuransi ada dua, yaitu perusahaan asuransi jiwa dan perusahaan asuransi umum. Jika disimak jenis perusahaan asuransi ini dibedakan dari tujuan pemberian imbalan/manfaat asuransinya.
Asuransi jiwa memiliki karakteristik tujuan manfaat berupa meninggalnya atau hidupnya pemegang polis (sampai usia tertentu) untuk menerima manfaat atas hasil pengelolaan dana oleh pemberi asuransi.
Asuransi umum memiliki karakteristik tujuan manfaat berupa munculnya “kerugian” tertentu (sudah dirinci jenis kerugiannya dalam perjanjian asuransi), yang diderita pemegang polis atas peristiwa di masa depan.
Jika sudah demikian, tidak salah jika dikatakan jenis perusahaan asuransi itu dikelompokan antara asuransi jiwa dan bukan perusahaan asuransi jiwa.
Lebih mudah memahami jenis perusahaan asuransi dengan cara demikian. Jika perusahaan asuransi yang Anda perhatikan bidang usahanya berfokus pada asuransi kendaraan, asuransi kebakaran, asuransi usaha dan sebagainya … selain asuransi jiwa maka itu termasuk jenis asuransi umum